Zakat fitrah (zakat Idul Fitri) adalah zakat wajib yang ditunaikan setiap Muslim — termasuk bayi yang baru lahir — sebelum sholat Idul Fitri. Di Indonesia, tradisi zakat fitrah via masjid dan RT sangat kuat; BAZNAS menetapkan besaran nominal setiap tahun berdasarkan harga beras lokal.
Hukum dan tujuan
Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih puasa dari sia-sia dan perkataan kotor, serta makanan untuk fakir miskin di hari raya. Waktu: mulai 1 Ramadan hingga sebelum sholat Id. Terlambat: qadha (tetap wajib) plus dosa menurut sebagian ulama.
Besaran zakat fitrah 2026
- Standar: 2,5 kg beras medium per jiwa (Syafi'i — mayoritas Indonesia)
- Alternatif: gandum, kurma, atau setara uang — sesuai fatwa Kemenag/BAZNAS
- Nominal uang 2026: estimasi Rp 50.000–70.000/jiwa (tergantung harga beras daerah)
- Kepala keluarga bayar untuk anggota tanggungan (istri, anak, orang tua serumah)
- Hitung total keluarga × nominal di /zakat-calculator
Cara bayar praktis
Opsi 1: beras fisik diserahkan ke amil masjid sebelum Id. Opsi 2: uang via kotak zakat masjid, transfer BAZNAS/LAZ, atau aplikasi Dompet Dhuafa/Rumah Zakat. Opsi 3: RT/RW mengumpulkan door-to-door — praktis di perumahan. Pastikan amil terpercaya dan mendapat surat bukti.
Siapa penerima zakat fitrah?
Khusus fakir miskin — bukan untuk operasional masjid kecuali dititipkan amil yang sah. Ideal: diterima fakir miskin sebelum Id agar mereka bisa berkenduri. LAZ modern mendistribusikan ke desa miskin, panti asuhan, dan korban bencana — transparan via laporan annual.
Kesalahan umum
- Bayar setelah sholat Id tanpa uzur — tidak sah menurut jumhur
- Menyalurkan ke non-fakir miskin
- Lupa untuk anak balita — wajib juga
- Mengganti zakat fitrah dengan sedekah biasa — berbeda hukum
Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah... sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Ramadan 2026: jangan tunda zakat fitrah. Hitung dan pelajari di /zakat-calculator; doa penerima zakat di /duas.